Tata Tertib

I. HAL MASUK SEKOLAH.
1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.30 dan siswa hadir di sekolah 15 menit sebelum bel
berbunyi.
2. Jam belajar dimulai:
Senin s.d. Kamis : Pukul 06.30 – 15.05 (Jam I s/d X)
Jum’at : Pukul 06.30 – 11.20 (Jam I s/d VI)
(Apabila ada perubahan akan menyesuaikan dengan jadwal yang berlaku)
3. Kegiatan awal pembelajaran dimulai dengan berdoa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan
literasi selama 15 menit.
4. Siswa dinyatakan terlambat jika siswa datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan
5. Siswa yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima sanksi :
a. 1-2 : siswa wajib melekukan literasi selama 2 jam pelajaran pertama
b. 3x : siswa wajib melakukan literasi sampai jam istirahat I dan menghadirkan orang tua
ke sekolah
c. Lebih dari 3x siswa wajib melakukan literasi sampai jam istirahat I dan kembali
menghadirkan orang tua pada saat terlambat yang ke-5
Ketentuan terlambat di atas berlaku dalam 1 semester
6. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi
informasi tertulis dari orang tua/wali siswa dengan surat paling lambat 2 (dua) hari setelah
tanggal tidak masuk.
Apabila surat diterima lebih dari 2 hari siswa dianggap atau dicatat alpa (membolos).
7. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah/kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum
mendapat ijin dari guru di kelas, guru piket dan guru BK.
8. Jam pelajaran berakhir dengan do’a bersama secara sentral
II. KEWAJIBAN SISWA.
1. Siswa wajib menghormati dengan menerapkan 5S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan dan
Santun) kepada Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan karyawan sekolah.
2. Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian
lingkungan dan keamanan, kelancaran jalannya pelajaran dikelas.
3. Siswa wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
4. Siswa memakai seragam yang telah ditentukan :
 * Pakaian :
– Senin s.d. Selasa seragam putih abu-abu.
– Rabu seragam bergaris khas Smala, celana abu-abu.
– Kamis seragam pramuka dengan atribut lengkap, kaos kaki hitam
– Jum’at seragam batik, celana abu-abu, kaos kaki putih.
– Warna seragam abu-abu harus sama dengan yang dicontohkan sekolah.
– Baju (hem/blouse) harus dimasukkan, tidak boleh pendek dan ketat, tidak ada sobekan.
Model celana tidak boleh ketat dan cutbrai, beggy, tidak boleh sempit bagian bawah, rok
tidak boleh ketat dan pendek.
– Memakai kaos dalam/ kaos singlet, tidak memakai kaos oblong sebagai kaos dalam.
– Dilarang memakai sweater/jaket diarea sekolah kecuali sakit
*Sepatu :
– Bersepatu pantofel atau non fantovel warna hitam solid, berkaos kaki putih saat
memakai seragam putih abu-abu dan batik, memakai kaos kaki hitam saat memakai
seragam pramuka.
– Memakai sepatu kets saat pelajaran olah raga
*Kelengkapan lain :
– Memakai ikat pinggang warna hitam yang dikeluarkan oleh sekolah
– Memakai atribut lengkap (nama, badge dan lokasi, badge merah putih).
– Memakai PIN SMALA
*Rambut dan Make up :
– Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada
garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra).
– Tidak memakai anting, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
– Rambut disisir rapi , tidak boleh dicat warna (untuk putri).
– Tidak memakai perhiasan berlebihan, tindik telinga lebih dari 1 (satu).
– Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan
– Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
5. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
6. Siswa mengikuti 1 kegiatan ekskul yang resmi di sekolah.
7. Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas
yang ada di sekolah.
8. Menjaga nama baik sekolah, baik di dalam dan di luar sekolah, maupun dalam dunia media
sosial.
9. Meletakkan HP / Headset di kotak yang telah disediakan saat pelajaran berlangsung
10. Menjaga kebersihan dan ketertiban di sekolah dan masing-masing kelas
III. LARANGAN SISWA.
1. Meninggalkan sekolah tanpa ijin dari sekolah.
2. Membawa peralatan selain peralatan sekolah.
3. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat.
4. Membawa barang di luar kebutuhan belajar. Apabila tetap membawa, segala resiko
kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
5. Mencharge HP di sekolah.
6. Membawa mobil di sekolah
7. Membawa kendaraan bermotor di sekolah, bagi yang tidak memiliki SIM
8. Membawa dan menggunakan :
– Rokok – Narkoba
– Minuman keras – Senjata tajam
IV.HAK SISWA.
1. Siswa mengikuti pelajaran.
2. Siswa menggunakan sarana dan prasarana sekolah
3. Siswa mendapat perlakuan yang sama.
4. Siswa mengikuti kegiatan sekolah
V. LAIN-LAIN.
1. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.